Bridging Document RAN Pencegahan HIV AIDS dan IMS 2024–2026: Upaya Penguatan Kebijakan Nasional

Penyusunan Bridging Document Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan HIV AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) Tahun 2024–2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan nasional di bidang kesehatan masyarakat. Dokumen ini disiapkan sebagai komponen penting Funding Request Global Fund periode 2024–2026 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Peran Konsultan dan Lembaga Pendukung

Proses penyusunan dokumen melibatkan dua konsultan utama, yakni Irawati dan Sri Pandam Pulungarsi, dengan dukungan UNAIDS sebagai mitra internasional. Kolaborasi ini memastikan bahwa isi dokumen selaras dengan standar global sekaligus menjawab kebutuhan lokal penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Dokumen

Bridging Document ini berfungsi sebagai jembatan antara rencana aksi nasional sebelumnya dengan kebutuhan pendanaan baru. Tujuannya antara lain:

  • Menyediakan acuan kebijakan yang terintegrasi untuk pencegahan HIV AIDS dan IMS.

  • Memastikan keberlanjutan program dan intervensi yang telah berjalan.

  • Menjadi dasar perencanaan strategis untuk alokasi pendanaan Global Fund 2024–2026.

Keterlibatan Multi-Pihak

Dalam proses penyusunan, berbagai pemangku kepentingan ikut berkontribusi, termasuk:

  • Instansi pemerintah, yang berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi nasional.

  • Organisasi masyarakat sipil (CSO), yang membawa perspektif komunitas dan penerima manfaat.

  • Pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, yang memiliki pengalaman langsung dalam pencegahan dan penanganan HIV serta IMS.

  • Pelaku bisnis, yang mendukung upaya pencegahan melalui berbagai program kemitraan.

Dampak yang Diharapkan

Dengan adanya Bridging Document ini, diharapkan Indonesia dapat:

  • Memperkuat kerangka kebijakan pencegahan HIV AIDS dan IMS.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pendanaan dari Global Fund.

  • Menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor kesehatan, dan dunia usaha.


Dokumen ini menjadi landasan penting dalam memastikan kesinambungan program pencegahan HIV AIDS dan IMS di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target eliminasi HIV dan IMS secara berkelanjutan.

Author/Konsultan: Irawati dan Sri Pandam Pulungarsi
Donor: UNAIDS

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
Feed

Artikel terkait

Mengenal Cabenuva

Bulan Januari 2021 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan Cabenuva, atau obat HIV yang menggunakan metode suntik. Cabenuva dipercaya sebagai inovasi besar dalam sejarah pengobatan HIV karena hanya membutuhkan satu kali suntik untuk pengobatan satu bulan. Cabenuva merupakan obat HIV suntik pertama yang diizinkan

Read More »

Yang Perlu Diketahui Dari Tes HIV

Berdasarkan data yang dikutip dari UNAIDS, diperkirakan terdapat 35 juta orang yang hidup dengan HIV dan sekitar 19 juta orang lagi tidak mengetahui bahwa mereka mengidap HIV. Jumlah ini merupakan jumlah yang sangat besar, karena ini berarti 19 juta jiwa tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan HIV yang pada dasarnya sangat

Read More »

Mitos Mengenai PREP

Profilaksis Pra Jajanan atau PrEP (Pre-exposure Prophylaxis) merupakan langkah alternatif mencegah diri dari paparan HIV. PrEP mampu mengurangi risiko infeksi HIV di seluruh lapisan kelompok masyarakat, khususnya kelompok yang berisiko tinggi terpapar HIV. Penelitian menunjukkan bahwa penularan HIV menurun hingga 90 persen pada kelompok yang rutin mengonsumsi PrEP selama empat

Read More »