Bridging Document RAN Pencegahan HIV AIDS dan IMS 2024–2026: Upaya Penguatan Kebijakan Nasional

Penyusunan Bridging Document Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan HIV AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) Tahun 2024–2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan nasional di bidang kesehatan masyarakat. Dokumen ini disiapkan sebagai komponen penting Funding Request Global Fund periode 2024–2026 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Peran Konsultan dan Lembaga Pendukung

Proses penyusunan dokumen melibatkan dua konsultan utama, yakni Irawati dan Sri Pandam Pulungarsi, dengan dukungan UNAIDS sebagai mitra internasional. Kolaborasi ini memastikan bahwa isi dokumen selaras dengan standar global sekaligus menjawab kebutuhan lokal penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Dokumen

Bridging Document ini berfungsi sebagai jembatan antara rencana aksi nasional sebelumnya dengan kebutuhan pendanaan baru. Tujuannya antara lain:

  • Menyediakan acuan kebijakan yang terintegrasi untuk pencegahan HIV AIDS dan IMS.

  • Memastikan keberlanjutan program dan intervensi yang telah berjalan.

  • Menjadi dasar perencanaan strategis untuk alokasi pendanaan Global Fund 2024–2026.

Keterlibatan Multi-Pihak

Dalam proses penyusunan, berbagai pemangku kepentingan ikut berkontribusi, termasuk:

  • Instansi pemerintah, yang berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi nasional.

  • Organisasi masyarakat sipil (CSO), yang membawa perspektif komunitas dan penerima manfaat.

  • Pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, yang memiliki pengalaman langsung dalam pencegahan dan penanganan HIV serta IMS.

  • Pelaku bisnis, yang mendukung upaya pencegahan melalui berbagai program kemitraan.

Dampak yang Diharapkan

Dengan adanya Bridging Document ini, diharapkan Indonesia dapat:

  • Memperkuat kerangka kebijakan pencegahan HIV AIDS dan IMS.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pendanaan dari Global Fund.

  • Menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor kesehatan, dan dunia usaha.


Dokumen ini menjadi landasan penting dalam memastikan kesinambungan program pencegahan HIV AIDS dan IMS di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target eliminasi HIV dan IMS secara berkelanjutan.

Author/Konsultan: Irawati dan Sri Pandam Pulungarsi
Donor: UNAIDS

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
Feed

Artikel terkait

Tindakan Awal Ketika Terpapar HIV

PEP atau post-exposure prophylaxis adalah tindakan awal pencegahan atau pengontrolan infeksi HIV di dalam tubuh. PEP merupakan langkah awal yang perlu dilakukan ketika terjadi kemungkinan paparan HIV. PEP harus dilakukan dalam waktu 72 jam atau 3 hari setelah kemungkinan paparan HIV untuk mencegah infeksi.  Berbeda dengan PrEP yang bisa dikonsumsi pada kapan

Read More »

Pentingnya Menghapus Stigma HIV-AIDS

Salah satu faktor yang menghambat upaya penanggulangan wabah HIV-AIDS adalah tingginya stigma dan diskriminasi di masyarakat. Sejak virus HIV pertama kali ditemukan hingga sekarang, sudah banyak penelitian yang terbukti mampu mematahkan mitos-mitos terkait HIV-AIDS. Meski demikian, stigma dan diskriminasi masih tetaplah ada. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kesejahteraan hidup orang

Read More »

Pola Hidup Sehat Meski Hidup Dengan HIV

Di masa sekarang, pengobatan HIV telah berkembang menjadi lebih baik jika dibandingkan dengan dua dekade lalu. Pandangan bahwa HIV positif merupakan vonis mati sudahlah tidak berlaku. Kini, orang-orang dengan HIV bisa hidup normal meski terdapat virus HIV di dalam tubuh mereka. HIV tidak lagi mencegah masyarakat untuk tetap hidup sehat.

Read More »